Notification

×

Iklan

Iklan

Penjelasan Polres Sigi Mengenai Penyelesaian Kasus BBM Mobil Tangki Diduga Ilegal

Kamis, 03 April 2025 | 19:05 WIB Last Updated 2025-04-03T12:05:44Z

FAJARTIMURNEWS.com . 
Sigi. Kasus BBM mobil tangki diduga ilegal bermula dari diamankannya 1 (satu) unit kendaraan truk tangki transportir merk PT RJE  ( Ronald Energi Jaya )  di Desa Tulo Kec. Dolo Kab. Sigi oleh Polres Sigi sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/Gar/A/06/III/2025/Polres Sigi/Polda Sulteng, tanggal 4 Maret 2025 tentang dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sigi melalui Kasihumas Iptu Nuim Hayat, S.H. di Mapolres Sigi, pada Kamis (3/4/2025), yang mengatakan bahwa Polres Sigi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satresrkim) benar telah mengamankan satu unit truk pengangkut BBM tersebut pada 4 Maret 2025.

Pengangkutan BBM tersebut diduga melanggar pasal 55 dan/atau pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam poin 8 pasal 53 jo poin 5 pasal 23A ayat (1) dan/atau poin 9 pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Satreskrim Polres Sigi melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan dari pihak-pihak yang terkait, yakni dari pihak sopir, pembantu sopir, admin perusahaan, pelaksana kegiatan di lapangan pada perusahaan, dan Ahli Pidana dari Universitas Tadulako Palu.

Penanganan kasus ini juga mendapat pengawasan langsung dari Kapolres Sigi dan Pengawas Penyidik dari Polda Sulawesi Tengah. Apalagi kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan salah satu kasus yang menjadi atensi dari Kapolri.

Untuk memastikan adanya unsur pidana mengenai bahan bakar minyak yang diamankan tersebut disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, maka penyelidik Satreskrim Polres Sigi melakukan pengecekan langsung gudang, kantor, workshop, dan dokumen milik PT RJE di Sulawesi Selatan.

Dari pengecekan langsung tersebut diperoleh hasil bahwa bahan bakar minyak yang diperoleh PT RJE memiliki legalitas berdasarkan (izin niaga umum) yang tertera di dalam company profile perusahaan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan tersebut, maka penyelidik melakukan gelar perkara pada tanggal 26 Maret 2025, dan dari hasil gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa perkara tersebut bukan tindak pidana sebagaimana dugaan awal pasal yang dilanggar karena unsur pidananya tidak terpenuhi sehingga penyelidikan dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan, selanjutnya pada tanggal 28 Maret 2025 Satreskrim telah mengeluarkan 1 (satu) unit kendaraan truk tangki transportir milik PT RJE.

Terkait Kasat Reskrim Polres Sigi AKP Hasanudin Hamid yang disebut terkesan menghindar adalah tidak benar karena Kasat Reskrim telah menyatakan siap dan bersedia ditemui. Namun dikarenakan masih dalam melaksanakan tugas lain maka Kasihumas Polres Sigi memberikan tanggapan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan.

Termasuk mengenai adanya permintaan hasil keterangan dari pihak-pihak terkait yang tidak dapat disampaikan ke publik, karena dikhawatirkan dapat menghambat proses penyelidikan. 

Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa dugaan kasus ini 'masuk angin' sangatlah tidak benar, karena penyelidikan telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan berharap publik tetap menghormati azas praduga tak bersalah.
×
Berita Terbaru Update