FAJARTIMURNEWS.com SIGI Sulteng. Dua orang warga Kabupaten Sigi yakni AL (47), warga Desa Omu, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, dan HB (51) warga Desa Kabobona, Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, pada Selasa (15/4/25) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau (P21).
AL terjerat hukum karena terlibat dalam kasus tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur, sedangkan HB terlibat dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Menurut Kasihumas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat, AL terjerat kasus tindak pidana karena melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur yang masih berusia 16 tahun.
Perbuatan ini dilakukan berkali-kali sejak bulan Maret hingga Juli 2024 di desa Omu sehingga korban hamil. "akibat perbuatan AL, korban kini sedang hamil, "kata Nuim.
Selanjutnya, setelah pihak Kejari Sigi menyatakan berkas perkaranya sudah P21, AL dilimpahkan ke Kejari Sigi.
HB, pelaku tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan pada 23 Oktober 2024 silam, juga turut dilimpahkan ke Kejari Sigi setelah berkas perkaranya pada tanggal 14 April 2025 dinyatakan lengkap.
"HB menjalani proses hukum setelah melakukan tindak pidana KDRT terhadap LD isterinya sendiri, pada 23 Oktober 2024 lalu, "kata Nuim. AL disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak, diancam hukuman penjara selama 15 tahun atau denda sebesar lima miliar.
Sedangkan HB diancam dengan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau denda maksimal lima belas juta rupiah.- (ditha/basri)