Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Masyarakat Berperan Dalam Mengungkap Kasus Narkoba di Sulteng

Rabu, 26 Maret 2025 | 20:00 WIB Last Updated 2025-03-26T13:00:48Z

   

FAJARTIMURNEWS.com PALU Sulteng. Upaya pengungkapan dan penangkapan pelaku dalam kasus narkoba di Sulteng tidak lepas dari partisipasi dan peran aktif warga masyarakat yang memberi informasi kepada Kepolisian khususnya Jajaran Direktorat Resesrse Narkoba Polda Sulteng.

 "benar, keberhasilan jajaran Ditresnarkoba Polda Sulteng dalam mengungkap dan menangkap pelaku dan pengedar narkoba di daerah ini tidak lepas dari peran aktif warga masyatakat yang memberi informasi kepada Kepolisian, "kata Kasubbid Humas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari. 

Ia memberi contoh, pada  Kamis (20/3/25) sekitar pukul 23.30 wita, pihak Ditresnakoba Polda Sulteng berhasil menciduk AM (31), warga jalan Ki Maja Palu Timur di Jalan Yos Sudarso bersama MN (33) warga Jalan Pandang Jakaya Palu. 
 Dari keduanya berhasil disita sabu sebanyak 50 gram. 

Dua hari kemudiann yakni Sabtu (22/3/25) sekitar 23.00 wita, diringkus lagi RO (34) warga Desa Sausu Trans Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) di salah satu homestay Jalan Kijang Kelurahan Birobuli Selatan Palu. Dari tangan RO disita sabu sebanyak 50.64 gram. 

Menurut Sugeng, dalam pemeriksaann polisi, RO mengaku sabu yang dimiliki dipereleh dari wilayah Tatanga Palu dan rescananya akan diedarkan di wilayah Sausu Parimo. Sedangkan sabu yang dimiliki AM dan MN belum diketahui asalnya.  

 Namun diyakini sabu yang dimiliki AM dan MN akan diedarkan kepada pelanggannya. "kendati tidak dijelaskan asal sabu yang dimiliki namun keduanya dipastikan sebagai pengedar yang sudah lama menekuni aktifitasnya, " katanya.  

Kini ketiganya ditahan di rutan polda Sulteng, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU. No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan amcaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

 "kami sangat menghargai dukungan dan peran aktif warga masyarakat sehingga dalam waktu tiga hari aparat Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil meringkus tiga orang pengedar dan menyita sabu sebanyak 100 gram lebih, "jelasnya.- (basri/ditha).
×
Berita Terbaru Update