FAJARTIMURNEWS.com PALU Sulteng. "A" (30) warga Desa Walandano, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala Sulteng, ditangkap tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng, pada Sabtu (15/3/25) di Desa Walandano karena terlibat dalam peredaran Narkoba jenis sabu.
Kasubbid Penmas Bid. Humas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari kepada wartawan menjelaskan, keberhasilan petugas dalam menangkap A, tidak lepas dari bantuan dan dukungan warga masyatakat yang memberi informasi tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu di Desa Walandano Kecamatan Balaesang Tanjung, yang dilakukan "A" warga setempat.
Merespon informasi masyarakat tersebut, kata Sugeng Lestari, tim Ditresnarkoba Polda Sulteng segera menuju lokasi sasaran guna membekuk pelaku. "Tidak sulit menangkap pelaku karena identitasnya sudah diketahui, "kata Sugeng.
Saat digeledah, petugas menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 80,2664 gram. Kepada petugas "A" mengaku barang haram tersebut ia temukan dipinggir laut dan akan dikonsumsi sendiri.
Kini A bersama barang bukti diiamankan di Polda Sulteng guna menjalani pemeriksaan lanjut.
Ia akan dijerat dengan pasal 114 ayat, (2) jo pasal 112 ayat, (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba, diancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.- (ditha/basri)