Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel menghadirkan tiga saksi, yaitu seorang penyidik dari Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, seorang stokis, dan mantan manajer perusahaan milik Mira Hayati.
Pemilik merek kosmetik “MH” tersebut kembali duduk di kursi terdakwa untuk menjalani sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moehammad Pandji Santoso.
Pada sidang sebelumnya, Mira Hayati telah mendengar dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejati Sulsel. Ia didakwa melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Kini kondisi Mira Hayati terlihat lebih baik dibanding sebelumnya. Sebelumnya, ia sempat absen dari dua sidang karena sakit saat hamil.
Saat tiba di PN Makassar, perempuan yang dikenal sebagai “Si Ratu Emas” itu didampingi oleh banyak anggota keluarganya. Selama persidangan, ia kembali mendapat pendampingan dari tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh pengacara Ida Hamidah.
Sul/tim