FAJAR TIMUR NEWS | Donggala Sulteng. Mugira (21), wanita warga Desa Ganti Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala Sulteng diberi bimbingan ketika terjerat razia minuman keras (miras) yang digelar tim Subsatgas Tindak Sat Samapta Polres Donggala di Desa Ganti, pada Rabu (5/3/25).
Menurut Kasihumas Polres Donggala Iptu Hizbullah Bustamin, razia yang dipimpim Kasi Propam Polres Donggala Iptu Wayan Sujana, merupakan Operasi "Penyakit Masyarakat" (Pekat) guna mencegah terjadinya gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dalam menghadapi bulan suci Ramadhan, dengan sasaran razia miras, senjata tajam serta barang berbahaya lainnya.
Dalam operasi yang digelar di Desa Ganti mulai pukul 09.30 hingga pukul 12.00 witan, tim menemukan miras dirumah Mugira berupa "Captikus" miras produksi lokal yang dikemas dalam 18 botol, dalam 10 kantong plastik serta dalam botol besar berisi 1,5 liter serta sebuah jerigen kosong kapasitas 35 liter. "seluruh temuan ini disita dan diamankan di Polres Donggala untuk dimusnahkan. Pemilik miras diberi bimbingan dan himbauan melalui surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya menjual dan mengedarkan miras secara illegal, "jelas Hizbullah.
Dikatakan, "Captikus" merupakan miras produksi lokal yang sangat digandrungi warga setempat khususnya generasi muda. Pengaruh mirad ini sangat buruk karena bisa menjadi sumber terjadinya gesekan bahkan konflik antar sesama penenggak Captikus jika sudah dalam kondisi mabuk. Itulah sebabnya tim mengarahkan sasaran razia terhadap miras khususnya di Desa Ganti.
Hizbillah menghimbau seluruh warga masyarakat untuk tidak menjual dan mengedarkan miras secara illegal karena dampaknya bisa mengganggu situasi dan kondisi kamtibas. "hindari, jangan mengedarkan dan menjual miras karena bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, " himbaunya. (ditha/basri)