Notification

×

Iklan

Iklan

Edarkan Shabu, Warga Kabonga Besar Diciduk Polisi

Selasa, 11 Maret 2025 | 19:55 WIB Last Updated 2025-03-11T13:10:47Z


FAJAR TIMUR NEWS |  DONGGALA Sulteng, Dua warga Desa Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulteng, seorang laki-laki dan seorang perempuan yakni Gunawan alias Gun (51)pekerjaan nelayan, dan Mey Maulidya (22) seorang Ibu Rumah tangga, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Donggala. Keduanya ditangkap pada Sabtu (8/3/25), dalam waktu yang hampir bersamaan. 

       Menurut Kasihumas Polres Donggala Iptu Hizbullah Bustamin, keberhasilan dalam menangkap kedua warga Kabonga Besar ini, berawal ketika personel Satresnarkoba Polres Donggala yang tergabung dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), pada Sabtu (8/3) sekitar pulul 12.00 wita, mendapat info dari masyarakat yang menyebutkan di Desa Kabonga Besar sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

 Merespon informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Donggala segera menuju sasaran guna melakukan penyelidikan. 

Tiba di lokasi sasaran, ditemukan pelaku sedang santai menunggu pelanggan. Melihat petugas datang, pelaku yang dikenal sebagai Gun, langsung membuang sebuah kotak kecil ketanah namun terlihat petugas. 

Setelah dipungut dan disaksikan Kepala Dusun, kotak kecil tersebut dibuka dan didalamnya ditemukan 3 paket serbuk putih diduga sabu. 

Atas temuan ini, pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Donggala guna menjalani pemeriksasn lanjut. 

 Selanjutnya, di hari yang sama, sekitar 15 menit kemudian, diciduk lagi Mey Maulidya (22) seorang Ibu Rumah Tangga, warga Desa Kabonga Besar lainnya.

 Saat itu pelaku sedang menunggu pelanggan di Hunian Sementara (Huntara) Kabonga Besar. 

Pelaku tidak bisa mengelak dan tak sulit ditangkap karena dari tangannya ditemukan 3 paket sabu yang dikemas dalam plastik bening kecil. 

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku barang haram tersebut milik seseorang bernama Agus yang meminta Mey untuk menjual /mengedarkan sabu tersebut dengan imbalan Rp. 10 ribu hingga Rp. 20 ribu per paket. 

Kini Agus sedang dicari petugas. Kedua  pesakitan bersama barang bukti kini diboyong ke Polres Donggala guna periksaam lanjut.

Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp.1 miliar, paling banyak Rp.10 miliar.- (ditha/basri)

×
Berita Terbaru Update