Kasatres Narkoba Polres Donggala Iptu A. Ardin dalam relisnya mengatakan, keberhasilan aparat Satresnarkoba Polres Donggala menangkap dan meringkus Ruslan, tak lepas dari dukungan warga masyarakat yang memberi informasi tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu di Desa Labean.
Awalnya kata A.Ardin, pada Kamis (20/3/25) sekitar pukul 02.00 wita, pihaknya mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa di Desa Labean Kecamatan Balaesang, sering terjadi transaksi dan peredaran sabu yang sangat meresahkan warga setempat.
Merespon informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Donggala segera menuju sasaran untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, teridentifikasi pelakunya adalah Ruslan, warga Desa Tambu, yang saat itu sedang tidur disebuah kamar di rumah orang tuanya di Desa Labean.
Memastikan, Ruslan saat itu sedang lelap dalam mimpinya dirumah orang tuanya, sekitar pukul 03.30 wita, aparat Satresnarkoba Polres Donggala langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menciduk Ruslan. "saat digrebek, Ruslan tak bisa berbuat banyak karena sedang lelap dalam tidur dan mimpinya, "kata Ardin.
Saat diperiksa, dalam saku celana kanannya ditemukan satu paket serbuk putih diduga sabu yang dikemas dalam kantong plastik bening putih. Barang bukti sabu ini disita bersama celana pendek serta 1 unit handphone merk Oppo yang diduga digunakan sebagai alat berkomunikasi dengan pelanggannya, disaksikan Kepala Dusun Desa Labean Rahmadi. "saat rumah orang tua Ruslan digeledah, tidak ditemukan barang bukti lain terkait dengan sabu, "katanya.
Kini Ruslan bersama barang bukti diboyong ke Polres Donggala guna menjalani pemeriksaan lanjut. Diancam dengan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba, diancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.- (ditha/h.basri)