"iya, IR melakukan aksi curanmor di Desa Boya Baliase namun berhasil diringkus tim unit Reskrim Polsek Marawola dalam pelariannya di Desa Omu "kata Kapolsek Marawola Iptu Muh. Rusman.
Menurutnya, upaya pencarian dan penangkapan terhadap IR, pelaku Curanmor di Desa Boya Baliase, berawal dari laporan Dimas Zakiy Adya Putra, warga Desa Boya Baluase ke Polsek Marawola yang menyebutkan kehilangan seoefa motor jenis Honda Sonic yang diparkir dihalaman rumahnya pada Jumat (28/2/25) lalu.
Menindak lanjuti laporan tetsebut, tim Unit Opsnal Polsek Marawola dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Hamjadi segera melakukan penyelidikan lapangan.
Hasilnya cukup membanggakan karena pelaku yang sering berpindah-pindah tempat berhasil diidentifikasi. Pelakunya ternyata IR, warga Desa Rogo Kecamatan Dolo Selatan Sigi.
Setelah dilakukan pengintaian, tim Opsnal Polsek Marawola akhirnya mengendus keberadaan IR yang saat itu di Desa Omu
.
Akhirnya, dengan sangat berhati-hati disertai perhitungan matang, tim langsung mengepung dan menggrebek rumah tempat IR berada, dan menciduknya.
IR hanya tertunduk lesu tak melakukan perlawanan ketika tim Opsnal Polsek Marawola memboyong dan membawanya ke Mapolsek Marawola.
Barang bukti sepeda motor hasil curiannya ditemukan ditempat tapi sudah dimodifikasi. Plat serta dop kepala motor dan stiker yang terpasang dimotor sudah dilepas.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini IR diamankan di Mapolsek Marawola guna menjalani pemeriksaan lanjut.- (ditha/basri)