Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Desa Bunta : "terima kasih Pak Kapolres Morut

Rabu, 12 Februari 2025 | 22:41 WIB Last Updated 2025-02-12T15:41:53Z


FAJARTIMURNEWS.com . 
Morowali Utara (Morut) Sulteng. Muh. Basri, warga Desa Bunta, kecamatan Petasia Timur kabupaten Morut Sulteng, matanya berkaca-kaca menahan rasa haru ketika Kapolres Morut AKBP Reza Khomeini, menyerahkan kembali sepeda motornya yang hilang beberapa hari lalu. "terima kasih pak Kapolres atas bantuannya sehingga sepeda motor saya yang hilang bisa ditemukan kembali, "kata Basri ketika menerima kembali sepeda motornya dari Kapolres Morut. 
 
 Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Morut, pada Senin (10/2) Kapolres Morut mengatakan, sepeda motor milik Muh. Basri pernah hilang, dan ditemukan kembali oleh tim Resmob "Elang Tokala" Satreskrim Polres Morut beberapa saat setelah korban melaporkan ke Polres Morut. 

   Menurut Kapolres, sesuai laporan korban, pada Jumat (31/1/25), usai sholat Jumat, korban memarkir sepeda motornya dihalaman tempat tinggalnya. Sedangkan kuncinya  ia letakkan dilantai kamar. Ketika sore hari saat korban bangun dari tidur, kunci motor sudah raib dari tempatnya. 

  Pada Sabtu (1/2/25) sepeda motor masih ada ditempatnya. Namun pada Minggu (2/2/25) sekitar pukul 07.00 wita, sepeda motor tersebut sudah hilang digondol maling. 

  Beberapa saat kemudian, Arsyad, lelaki tetangga korban bercerita, sekitar pukul 03.00 dini hari, ia melihat IS alias I, warga asal kecamatan Walenrang kabupaten Luwu Sulsel mendorong sepeda motor. Saksi tak menyangka jika sepeda motor yang didorong IS milik korban karena sebelumnya sepeda motor tersebut sudah ditempeli beberapa stiker. 
Berdasarkan keterangan Arsyad, selanjutnya korban melapor ke Polres Morut. 

  Merespon laporan korban, tim Resmob "Elang Tokala" Satreskrim Polres Morut langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengintaian, ditemukan pelakunya IS yang berhasil diciduk di desa Bunta kecamatan Petasia Timur Morut beberapa hari kemudian.  Sedangkan barang bukti sepeda motor tak sempat disita karena pelaku sudah menggadaikan kepada seseorang warga setempat. Namun sepeda motor yang digadai dapat disita kembali dan diserahkan kepada pemiliknya usai pelaksanaan konperensi pers. "terima kasih pak Kapolres yang sudah menemukan kembali sepeda motor saya "kata Basri saat menerima kembali sepeda motor miliknya dari Kapolres Morut. 

  Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan atas perbuatannya, akan dijerat dengan pasal 362 UU No. 1 KUHP dengan hukuman penjara paling lama lima tahun, atau denda paling banyak Rp. 900 juta. -(ditha/basri)
×
Berita Terbaru Update