Notification

×

Iklan

Iklan

PN Makassar Gelar Sidang Perdana Kasus Skincare Mengandung Merkuri, Satu Terdakwa Absen

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:19 WIB Last Updated 2025-02-26T12:19:19Z



FAJARTIMURNEWS.com . 
Pengadilan Negeri (PN) Makassar menyelenggarakan sidang pertama terkait kasus peredaran produk perawatan kulit yang mengandung merkuri, dengan tiga orang terdakwa yang terlibat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga terdakwa dalam persidangan, yaitu Agus Salim, Mustadir, dan Mira Hayati. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengungkapkan bahwa sidang pertama berlangsung pada Selasa (25/2/2025) di Ruang Sidang Ali Said PN Makassar dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Agus Salim.

Namun, sidang untuk terdakwa Mira Hayati harus ditunda karena yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan alasan kesehatan. Ia diketahui masih menjalani perawatan medis di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar.

“Pada sidang berikutnya, Mira Hayati akan diwajibkan hadir. Majelis Hakim telah menginstruksikan agar ia mengikuti persidangan yang akan digelar pada Selasa (4/3/2025),” ujar Soetarmi, Rabu (26/2/2025).

Sementara itu, pada hari yang sama, terdakwa Mustadir Dg Sila menjalani sidang perdananya di Ruang Sidang Mudjono SH, PN Makassar.

Jaksa mendakwa Mustadir Dg Sila dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun kurungan atau denda maksimal Rp2 miliar.

Terdakwa Agus Salim, selaku pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, juga menghadapi dakwaan serupa dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar.

Setelah pembacaan dakwaan, Agus Salim menyatakan bahwa dirinya tidak akan mengajukan eksepsi, sehingga sidang akan langsung berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Selasa (4/3/2025).

Sementara itu, terdakwa Mira Hayati, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, turut dikenai dakwaan yang sama dan menghadapi ancaman hukuman yang setara dengan kedua terdakwa lainnya. (*)
×
Berita Terbaru Update