FAJARTIMURNEWS.com Makassar– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima Audiensi dari Forum Masyarakat Wajo (FMW) Dorong terkait Peninjauan pengelolaan Parcipating Interest (PI) sektor migas di wilayah kabupaten Wajo, Penerimaan Audience ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi D DPRD Sulsel (Senin 10 Februari 2025)
Audience ini diterima oleh Anggota DPRD Sulsel Sultan Tajang, S.H.I, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Graksi Gerindra yang juga Anggota DPRD dari dapil Wajo-Soppeng.
Anggota DPRD Sulsel, Sultan Tajang menyatakan pihaknya akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai tindak lanjut dari aspirasi atau Audience mahasiswa dengan menghadirkan kembali pihak-pihak terkait.
Ichal, Kordinator Aspirasi mendorong bahwa nilai Participating Interest 2.5% ini bisa ditinjau ulang sebab dianggap sangat kecil, terlebih Wajo ini sebagai penghasil gas. Harusnya kan, kita ini yang mendapat pembagian yang lebih besar sesuai dengan aturan yang diatur dalam Permen ESDM No. 37, yaitu sebesar maksimal 10 persen.
Agar manfaat pembagian ini bisa dirasakan oleh masyarakat Wajo. Kita berharap bisa dinaikkan sampai 10%. Tutur Ichal
Sementara itu, Akbar menambahkan pada kesempatan yang sama mengatakan dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Perticipating Interest Participating 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Participating Interest (PI) 10% merupakan besaran maksimal 10% pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN. Sesuai aturan yang berlaku untuk mendapatkan PI tersebut, dan baiknya membentuk anak perusahaan."tutupnya.
Penulis ; Muliyadi Ahmad