FAJATIMURNEWS.com Kasus Bisnis Skincare Ilegal, Mereka ditangkap terkait permasalahan hukum yang melibatkan bisnis skincare di Makassar.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sulsel menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus skincare bermerkuri.
Seperti diketahui bahwa Menggunakan skincare yang mengandung merkuri dapat menyebabkan kerusakan kulit, iritasi, alergi, dan bahkan gangguan kesehatan serius seperti kerusakan ginjal serta gangguan saraf, karena merkuri adalah zat beracun yang berbahaya bagi tubuh.
Seperti diketahui, masing-masing ketiga tersangka bernama Mira Hayati (MH), Agus Salim (AS), dan Mustadir daeng Sila (MDS).
Atas perbuatannya, masing-masing tersebut dijerat Pasal berlapis. Pasal 435 junto 138 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dan, Pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf a UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Kasubbid Penmas, AKBP Yerlin Tending Kate mengatakan, berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap alias P21.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap, P21, dan langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik, dilakukan tahap dua, pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU," ujar Yerlin kepada awak media, Selasa (21/1/2025).
Dari konfirmasi Yerlin, ''Agus Salim saat ini dirawat di RS Ibnu Sina karena mengeluh sesak nafas dan nyeri pada dadanya sedangkan Mira Hayati mengeluh sakit karena sementara hamil," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan pengawasan ketat pada dua tersangka yang dilakukan pembantaran.
"Cuma kan kita juga menghargai adanya HAM, mereka sakit jadi dilakukan pembantaran di RS," imbuhnya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, memastikan bahwa pengawasan ketat dilakukan selama proses pembantaran, dengan penempatan empat personel di rumah sakit tempat kedua tersangka dirawat. “Kami memastikan para tersangka tidak melarikan diri,” tegas Didik. Namun, langkah ini belum sepenuhnya mampu meyakinkan publik, mengingat adanya potensi penyalahgunaan pembantaran untuk menghindari proses hukum.
Sultan/tim