FAJARTIMURNEWS.com . Jumat, 30 January 2025 – Pemerintah Kab.Pangkep Sulsel terus berkomitmen untuk mempercepat legalisasi aset tanah bagi masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam sebuah acara resmi yang digelar di Kantor Desa Kassi Loe Kec. Labakkang Pangkep, Jam 07:45 sampai Selesai , SEBANYAK 1000 warga menerima sertifikat tanah mereka secara langsung dari pejabat pemerintah. Bapak Ilham ( Wakil Ketua Yurdis Pertanahan ). dan staf pertanahan lainnya di dampingi oleh bapak Kepala Desa Kassi Loe Adi Suryadi SE.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Dalam sambutannya, Bapak Ilham Selaku Wakil Ketua Yurdis Pertanahan menegaskan bahwa PTSL bertujuan untuk mengurangi sengketa tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan aset yang sah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga memiliki hak hukum atas tanahnya. Dengan sertifikat ini, masyarakat bisa lebih tenang, bahkan bisa memanfaatkannya untuk keperluan ekonomi, seperti pengajuan kredit usaha,” ujar Wakil Ketua Yurdis Pertanahan .
Salah satu penerima sertifikat, mengaku sangat bersyukur dengan adanya program ini. “Dulu saya khawatir karena belum punya bukti kepemilikan resmi. Sekarang dengan sertifikat ini, saya merasa lebih aman dan punya kepastian hukum,” ujarnya.
PTSL sendiri merupakan program strategis nasional yang dicanangkan pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Dengan proses yang lebih mudah dan biaya yang terjangkau, program ini diharapkan dapat membantu masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya untuk segera mengikuti program PTSL agar dapat memperoleh sertifikat secara resmi dan menghindari potensi konflik di masa depan.
Andi Rahmat/tim