FAJARTIMURNEWS.com. AF (25) warga Desa Toboli Kecamatan Parigi Utara Kabupaten Parimo Sulteng, diamankan aparat Resmob Satreskrim Polres Parimo karena dilaporkan nekad mencuri beras sebanyak delapan karung di Desa Toboli Utara, pada Kamis (5/12/24) lalu.
Menurut Kasihumas Polres Parimo Iptu Sumarlin, awalnya korban tidak mengetahui berasnya dibobol maling, namun setelah melihat rekaman cctv rumahnya pada Kamis (12/12/24) lalu, ia pun kaget melihat pelaku sedang membobol dan memboyong berasnya sebanyak delapan karung yang harganya ditaksir sekitar lima juta.
Mengeyahui terjadinya aksi kejahatan tersebut, korban lalu melaporkan kasus ini ke Polres Parimo. Merespon laporan korban, tim Resmob Satreskrim Polres Parimo langsung bergerak melakukan identifikasi dan berupaya mengendus keberadaan pelaku. Tidak menunggu lama, AF yang ngumpet di Desa Toboli Barat akhirnya ditemukan dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Bersama barang bukti, AF diboyong ke Mako Polres Parimo guna menjalani pemeriksaan lanjut, akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 e KUH Pidana sub pasal 362 KUHPidana (ditha/basri)