FAJARTIMURNEWS.com . Sigi Sulteng. DP (23) seorang warga desa Beka, kecamatan Marawola, kabupaten Sigi, belum lama ini diciduk aparat Unit Reskrim Polsek Marawola Polres Sigi, karena diketahui mencuri satu unit sepeda motor yang diparkir pemiliknya di halaman tempat kerjanya.
Menurut Kapolsek Marawola Iptu Muh. Rusman, penangkapan terhadap DP berawal ketika Isna Madela, warga desa Uemanje, kecamatan Kinovaro, kabupaten Sigi melapor ke Polsek Marawola karena kehilangan sepeda motor.
Saat itu, kata Isna dalam laporannya, ia memarkir sepeda motornya Honda Beat warna hitam dihalaman tempat kerjanya di toko konter hand phone di desa Binangga, kecamatan Marawola. Saat hendak pulang setelah selesai kerja, ia kaget karena sepeda motornya sudah raib dari tempat parkirnya. Sadar kendaraannya digondol maling, Isna Madale langsung melapor ke Polsek Marawola.
Menindak lanjuti laporan Isna, tim Unit Opsnal Polsek Marawola dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Hamjadi, langsung ke lapangan melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi DP warga desa Beka sebagai pelaku pencurian.
Akhirnya, DP ditangkap di tempat persembunyiannya di desa Beka tanpa perlawanan. Barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian dan sudah dirubah warna berhasil disita, namun sebagian peralatannya sudah dicopot karena dijual ke penjual loakan. "pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, namun barang bukti sepeda motor sudah berantakan karena sebagian peralatannya dicopot dan dijual ke pembeli loakan, "kata Rusman.
Kini DP sedang menjalani proses pemeriksaan lanjut di Mapolsek Marawola.-(ditha/basri)