FAJARTIMURNEWS.com Makassar – Peredaran kosmetik berbahaya di Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan setelah penyelidikan panjang yang dimulai sejak November 2024. Berdasarkan laporan masyarakat, ditemukan enam merek skincare berbahaya, yakni FF, MH, RG, NRL, BG, dan MG, yang mengandung merkuri dan hidrokuinon. Kedua bahan kimia ini terbukti berbahaya dan dilarang untuk produk kosmetik, sebagaimana diungkapkan hasil uji laboratorium oleh BPOM Kota Makassar.
"Ini menunjukkan kelalaian besar dalam pengawasan. BPOM dan pihak terkait harus lebih proaktif, tidak hanya menunggu laporan masyarakat," kritik Farid Mamma, pemerhati hukum dan kesehatan masyarakat.
Dalam konferensi pers pada Jumat (8/11/2024), Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menegaskan bahaya produk tersebut. "Enam produk kosmetik yang disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel tidak layak digunakan karena mengandung bahan berbahaya," ujarnya, seperti dilaporkan Tribun Timur.
Farid juga mengapresiasi langkah Polda Sulsel tetapi menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan. "Enam produsen nakal ini tidak boleh kembali beroperasi dengan merek baru," tambahnya.
Tiga Tersangka Utama Ditahan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Didik Supranoto mengumumkan tiga tersangka utama dalam kasus ini: Mustadir Dg Sila, Mira Hayati, dan Agus Salim. Mustadir ditahan di Rutan Polda Sulsel, sedangkan Mira dan Agus dibantarkan ke rumah sakit karena alasan kesehatan. Agus dirawat di RS Ibnu Sina Makassar karena sesak napas dan nyeri dada.
Farid mempertanyakan pembantaran tersebut. "Sakit bukan alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum. Proses hukum harus berjalan sesuai aturan. Apalagi, sebelumnya ada enam tersangka, kini hanya tersisa tiga. Ada apa di balik ini?" ungkapnya.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, Kompol Yerlin Tanding Kate, memastikan bahwa ketiga berkas tersangka sudah lengkap (P21). "Kedua tersangka dibantarkan dengan pengawasan ketat, sementara Mustadir Dg Sila sudah ditahan di rutan," ujarnya, Selasa (21/1/2025).
Pada Rabu (22/1/2025), Agus Salim dipindahkan kembali ke Rutan Polda Sulsel setelah dinyatakan sehat. Namun, Farid membantah klaim ini. "Agus Salim sebenarnya tidak pernah ditahan. Pernyataan 'dipindahkan kembali' tidak akurat," tegasnya. Farid juga mengingatkan agar pengawasan terhadap Mira Hayati yang masih dirawat dilakukan dengan ketat untuk mencegah potensi kabur atau penghilangan barang bukti.
Proses Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan
Polda Sulsel menyatakan bahwa berkas ketiga tersangka telah siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, hingga Kamis (23/1/2025), Kejaksaan Tinggi Sulsel mengonfirmasi belum menerima pelimpahan tersebut.
"Keterlambatan ini harus menjadi perhatian. Jangan sampai publik berasumsi ada kendala yang disengaja," ujar Farid. Pihak Kejati Sulsel menyebutkan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti masih menjadi tanggung jawab Polda Sulsel.
Farid menegaskan bahwa transparansi sangat penting dalam kasus ini. "Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana kasus ini ditangani dengan serius. Apalagi, ada kejanggalan dalam alur penahanan tersangka utama," katanya. Ia juga menilai bahwa kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat.
Peringatan untuk Masyarakat
Kasus peredaran kosmetik berbahaya ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk yang tidak terdaftar atau mengandung bahan terlarang. Polda Sulsel berjanji akan terus menindak tegas produsen dan distributor produk ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.
"Kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa kesehatan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak," tutup Farid Mamma, dengan nada tegas.
Sumber:
Tribun Timur, Jumat (8/11/2024)
Kompas, Selasa (21/1/2025)
DetikSulsel, Kamis (23/1/2025)
(MDS)