Notification

×

Iklan

Iklan

AHLI WARIS KECEWA, SOROTI KEBIJAKAN PN KELAS SATU PALU

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:21 WIB Last Updated 2025-01-12T06:25:26Z
 


  FAJARTIMURNEWS.com. Kota Palu Sulteng. Para ahli waris almarhum Dg. Mawada kecewa. Mereka menyoroti kebijakan pihak Pengadilan Negeri Kelas Satu Palu yang dianggap  tidak adil. Institusi garda terdepan dan benteng terakhir dalam penegakan hukum ini dinilai bertindak sepihak dalam pencairan dana konsinyasi yang dititipkan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) di Kantor Pengadilan Negeri Palu sebagai pembayaran ganti rugi tanah yang digunakan untuk pembangunan jembatan "playover" di Kelurahan Baiya Kecamatan Tawaeli.

 "kami sangat kecewa atas kebijakan pihak PN Palu yang mencairkan dana titipan BPJN secara sepihak kepada seseorang padahal proses hukum tentang siapa pemilik sah areal tanah tersebut masih bergulir di Pengadilan, "kata Ridwan Mawada dan Vera, ahli waris Dg. Mawada. 



Menurut pengacara dan ahli waris Dg. Mawada, sebelumnya terjadi sengketa atas kepemilikan bidang tanah seluas 46.000 meter persegi di Kelurahan Baiya antara ahli waris Dg
Mawada dengan Fransiscus Yuwono, yang berlanjut ke proses hukum di Pengadilan. Seiring dengan itu, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) membutuhkan areal tanah seluas 6.000 meter persegi yang terbentang diatas tanah sengketa ini guna pembangunan jembatan "playover" dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 7.790.860.000.

 Karena kepemilikan tanah belum jelas dan masih dalam proses hukum, maka pihak BPJN menitipkan dana ganti rugi tanah tersebut di kantor Pengadilan Negeri Palu, sambil menunggu keputusan siapa pemilik sah areal tanah. 

    Belum selesai sidang penetapan kepemilikan tanah sengketa ini, tiba-tiba pada 15 Juni 2022 secara sepihak PN Palu mencairkan dana titipan dari BPJN tersebut dan langsung memberikan kepada Fransiscus, isteri dan anaknya. "ada apa PN Palu langsung mencairkan dana secara sepihak dan memberikan kepada Fransiscus bersama isteri dan anaknya hanya dalam satu hari saja, "tanya ahli waris. 

  Kecewa dan tidak puas atas kebijakan pihak PN Palu, Ridwan Mawada, Vera dan Nofri para ahli waris Dg. Mawada,  didampingi Pengacara Moh. Ridwan, menemui Ketua PN Palu Chaeril Anwar untuk meminta penjelasan. Dalam keterangannya, Ketua PN Palu mengatakan, saat kasus ini terjadi, ia belum bertugas di PN Palu sehingga tidak bisa menjelaskan secara detail. Namun diakui, dana titipan dari BPJN tersebut sudah cair sejak 15 Juni 2022 lalu dan sudah diserahkan kepada beberapa pihak. *sudah lama cairnya dan sudah diserahkan kepada beberapa orang. Itu saja yang kami tau. Tapi kalau belum jelas boleh tanyakan kembali, " kata Ketua PN Palu. 

  Humas PN Palu yang ditemui wartawan, juga tak banyak memberi keteramgan. Ia hanya sebut semuanya sudah dijelaskan Ketua PN Palu kepada pengacara ahli waris Dg. Mawada. "tanyakan saja sama pengacara ahli waris karena Ketua PN Palu sudah jelaskan semuanya. Tapi kalau belum puas bisa digugat kembali, "katanya. 

  Menanggapi keterangan tersebut, pengacara Moh. Ridwan mengatakan, sekalipun Ketua belum bertugas di PN Palu saat kasus ini bergulir, setidaknya alur dan jalannya proses hukum kasus ini diketahui. "kami hanya ingin tau dasar hukum pencairan dana konsinyasi titipan BPJN di PN Palu, "kata Ridwan. 
   
Sebetulnya sengketa tanah ini bermula ketika para ahli waris almarhum Dg. Mawada ingin menjual tanah warisannya seluas 46.000 meter persegi di Kelurahan Baiya kepada Wayan Mertha. Tapi karena tak sanggup melunasi harga tanah, akhirnya transaksi ini batal dan Wayan Mertha mengembalikan tanah dan dokumennya kembali kepada ahli waris Dg. Mawada. Belakangan, Wayan Mertha menjual tanah ini secara diam-diam kepada Fransiscus Yuwono dengan menggunakan dokumen palsu.

 Selanjutnya Fransiscus membagi dan mensertifikatkan tanah ini menjadi 30 kapling. Ternyata transaksi antara Wayan Mertha dengan Fransiscus juga macet karena Frans enggan melunasi harga tanah dengan alasan tanah masih bermasalah. Mengetahui tanah warisannya berpindah tangan ke Fransiscus, para ahli waris lalu menggugat dan membawa masalah ini ke ranah hukum.-(ditha/basri)
×
Berita Terbaru Update