Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Tak Sesuai Aturan, LIRA Selayar Minta APH Dalami Kasus Penyaluran Bansos RTLH

Senin, 16 Desember 2024 | 23:05 WIB Last Updated 2024-12-16T16:08:44Z

FAJARTIMURNEWS.COM | SELAYAR — Dinas Sosial Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan diduga telah menyalahkan kewenangan bahkan disebut terkesan 'semau gue' dalam penetapan dan penyaluran bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (Bansos RTLH) di Kabupaten Kepulauan Selayar. 

Pasalnya, penerima bansos di Kepulauan Selayar begitu jomplang dan diskriminatif. 

Informasi yang diterima Pewarta, penerima bansos RTLH di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate ada yang sudah memiliki rumah yang sangat layak huni, sementara itu tetangga memiliki rumah yang sangat layak untuk diberi bantuan, tapi sayangnya tidak pernah mendapatkan bantuan sosial sama sekali.

"Model penentuan penerima dan penyaluran seperti itu ibarat sebuah tindakan "anarkis" pemerintah terhadap warganya. Kesewenang-wenangan dan sikap semau gue telah dipertontonkan oleh pihak Dinsos Selayar. Ini tindakan yang sangat tidak bermoral dan berperikemanusiaan," ucap sumber Pewarta di Pulau Jinato, pada Jum'at (13/12/2024). 

Padahal, bansos RTLH ini diketahui merupakan salah satu program atau upaya pemerintah dalam penghapusan kemiskinan ekstrem di Kepulauan Selayar. Bansos ini pun diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para penerima manfaat. 

Tapi sayangnya, semua itu hanya retorika dan ibarat angin surga saja karena pada praktiknya penentuan dan penyaluran bantuan sosial RTLH ini selalu saja tidak tepat sasaran, tambahnya. 

Informasi lain yang diterima oleh Pewarta, setelah penyaluran bansos tersebut menyeruak ke muka publik dan mendapatkan sorotan tajam pihak Dinsos Selayar dikabarkan langsung melakukan penggantian penerima Bansos RTLH tersebut.

Sementara itu, Kadis Sosial Kepulauan Selayar, Hj. Satmawati, S.Sos., M.AP, saat dikonfirmasi Pewarta, pada Jum'at (6/12/2024) menjelaskan jika para keluarga penerima manfaat dari bansos perbaikan RTLH ini merujuk kepada data miskin ekstrim atau data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Terkait data P3KE yang dimaksud, Bupati Kepulauan Selayar telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 616/X/Tahun 2023 Tentang Penetapan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2024.

Dari data yang di SK kan oleh Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Bali Ali tersebut menunjukkan sebanyak 8.327 jiwa yang terdiri dari 1.740 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Kepulauan Selayar masuk dalam kelompok Desil Kesejahteraan 1 atau warga dengan kategori miskin ekstrem. 

Untuk diketahui, dana bansos RTLH yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2024. Namun, dana bansos RTLH yang bernilai sebesar Rp.10 Juta per KK ini tidak diserahkan kepada KPM untuk dikelola sendiri. 

Dana bansos RTLH hanya diberikan kepada KPM untuk kebutuhan dokumentasi, setelahnya dana tersebut diambil kembali untuk kemudian dititipkan kepada Kepala Desa Jinato yang bertindak sebagai penyedia bahan material dalam perbaikan RTLH tersebut.

"Kami Dinsos yang dampingi KPM membelanjakan sesuai kebutuhannya. Hanya saja di Desa Jinato, ibu desa yang sanggup menyediakan bahan materialnya karena dia punya armada untuk pengangkutan, jadi sekalian KPM yang belanja disitu," ucap Kadis Sosial, Hj. Satmawati. 

Dia pun mengungkapkan bahwa pembelanjaan KPM model seperti ini telah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dari tahun ke tahun.

Sementara itu, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Selayar, Zulkarnain mengatakan skema penyaluran bansos RTLH seperti itu tidak sesuai aturan.

"Skema penyaluran bansos model seperti ini jelas tidak sesuai aturan, karena dana yang diberikan kepada penerima bantuan diambil kembali. Diserahkan hanya untuk dijadikan bahan dokumentasi, tapi kemudian diserahkan ke ibu desa, ada apa, perlu perhatian pemerintah," ungkap Zulkarnain. 

Dia pun meminta agar penyaluran bansos RTLH ini menjadi atensi aparat penegak hukum. Pasalnya, dalam penetapan dan penyaluran bansos ini diduga kuat ada penyalahgunaan kewenangan dari pihak Dinsos Selayar, sebagai salah satu unsur tindak pidana korupsi. 

Bahkan Zulkarnain, Bupati LSM LIRA Kepulauan Selayar juga akan melaporkan penyaluran dana bansos ini ke Presiden Prabowo melalui Kementerian Sosial. (Afd).
×
Berita Terbaru Update